Mengubah Wajah Museum (1)

Apakah Anda pernah ke Museum? Bila pernah, berapa Museum yang pernah Anda kunjungi? Apakah Anda menjadikan Museum sebagai salah satu tujuan kunjungan wisata Anda? Apa kesan Anda terhadap Museum yang pernah Anda kunjungi? Rentetan pertanyaan tadi terdengar seperti survei namun menyimpan pertanyaan yang jauh lebih mendalam: Sukakah Anda pergi ke Museum?

            Museum, adalah kata yang berkonotasi tua, kuno dan masa lalu. Entah karena konotasinya atau memang demikian adanya, berkunjung ke Museum cenderung terasa membosankan dan kaku. Begitulah yang sering dikatakan sebagian orang. Bila bukan karena tugas sekolah bagi para pelajar, Museum mungkin bukan tujuan kunjungan yang pertama tercetus di pikiran.

Definisi Museum

Menurut UU RI No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, Museum adalah  “Lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi berupa benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya atau yang bukan cagar budaya, dan mengomunikasikan kepada masyarakat.” Sedang dalam PP RI No. 66 Tahun 2015 dijelaskan bahwa Museum merupakan “Lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.“

            Dari masa ke masa definisi dan fungsi museum terus mengalami perubahan dan perkembangan. “Museum” berasal dari bahasa Latin (Yunani), yaitu “Museon/ mouseion”. Awalnya museum merupakan sebuah tempat ‘ibadah’ untuk sembilan Dewi yang diberi nama “Musee”. Masing-masing musee dibuat khusus untuk sastra dan sejarah (epic), teater, tragedi dan komedi, tarian dan astronomi.
Lalu sesuai perkembangan jaman, fungsi museum menjadi lebih luas. Coba simak definisi museum berikut ini: “Suatu lembaga yang bersifat tetap, tidak mencari keuntungan, melayani masyarakat dan perkembangannya, terbuka untuk umum, yang menghimpun, merawat, mengkomunikasikan dan memamerkan untuk tujuan studi, pendidikan, dan kesenangan, barang-barang pembuktian manusia dan lingkungannya”. (Kongres ICOM ke-11 di Copenhagen, 14 Juni 1974). Dan lebih dari 30 tahun kemudian museum memiliki definisi yang semakin kompleks: “Lembaga yang bersifat tetap, tidak mencari keuntungan, yang melayani masyarakat dan perkembangannya, terbuka untuk umum yang mengumpulkan, merawat, meneliti, mengkomunikasikan, serta memamerkan tangible dan intangible manusia dan lingkungannya untuk tujuan pembelajaran, pendidikan, dan hiburan”. (ICOM Statutes, 22nd General Assembly, Austria, 2007).

            Bagian penting yang tidak hilang dari definisi di atas adalah fungsinya yang menjaga/ merawat karya budaya hidup maupun yang berupa benda serta relasinya dengan masyarakat. Dari situ kita bisa lihat bahwa museum memang dikelola untuk manusia/ masyarakat, baik dalam kepentingan pameran, edukasi, studi ataupun rekreasi. Museum yang tidak bertujuan melayani masyarakat tentu akan ditinggal begitu saja. Apa bedanya museum dengan gudang tua bila ia hanya menyimpan karya budaya tanpa dikunjungi oleh masyarakat?