Mengenal Cagar Budaya
Banyak yang sering mendengar istilah cagar budaya, namun banyak yang salah dalam menggunakan istilah tersebut. Cagar budaya sering diidentikkan dengan benda, bangunan atau kawasan tua yang memiliki nilai historis dan budaya. Pendapat ini hampir seluruhnya benar, namun tidak semua produk budaya yang bernilai historis bisa dikategorikan sebagai cagar budaya. Ada kriteria khusus yang harus digenapi sehingga ia bisa disebut cagar budaya. Sebuah kawasan hutan angker di mana masyarakat memberi persembahan kepada roh nenek moyang, misalnya, tidak bisa serta merta disebut kawasan cagar budaya. Atau sebuah makam tua, tidak bisa langsung disebut cagar budaya.
Definisi Cagar Budaya
Lalu, bila demikian apa yang disebut dengan cagar budaya? Mari kita lihat Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pada Pasal 1 ayat 1 didefinisikan dengan jelas yang dimaksud dengan cagar budaya:
“Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.”
Nah kita lihat lagi apa yang dimaksud dengan Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya:
- Benda Cagar Budaya – benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
- Bangunan Cagar Budaya – susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
- Struktur Cagar Budaya – Susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
- Situs Cagar Budaya – lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
- Kawasan Cagar Budaya – satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
Kriteria Cagar Budaya
Kriteria tertentu sangat penting dalam penetapan suatu benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan yang diduga cagar budaya. Penetapan ini terlebih dahulu harus melaui proses pengusulan dengan data pendukung. Sekarang mari kita lihat apa sajakriteria cagar budaya:
- Berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
- Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
- Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan; dan
- Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Dari kriteria di atas tentu kita bisa menyimpulkan apa saja yang bisa dikategorikan Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya.